Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi
Kualifikasi 5 KKNI
Kodefikasi : SS.PM06
Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi merupakan skema sertifikasi KKNI yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun bidang Pasar Modal dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.02/2024 tentang Penetapan Penerapan Kerangka Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pasar Modal untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi, atas dasar permintaan industri pasar modal khususnya perusahaan efek dan digunakan sebagai acuan oleh LSP PMI dan Asesor Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi.