Wakil Perantara Pedagang efek
Kualifikasi 7 KKNI
Kodefikasi : SS.PM04
Skema Sertifikasi Okupasi Wakil Perantara Pedagang Efek merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri KetenagakerjaanRepublik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun bidang Pasar Modal dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoriatas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.02/2019 tentang Penetapan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Wakil Perantara Pedagang Efek, atas dasar permintaan industri pasar modal khususnya perusahaan efek dan digunakan sebagai acuan oleh LSP PMI dan Asesor Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi.