Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
Kualifikasi 5 KKNI
Kodefikasi : SS.PM04
Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek merupakan skema sertifikasi KKNI yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun bidang Pasar Modal dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoriatas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.02/2024 tentang Kerangka Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek, atas dasar permintaan industri pasar modal khususnya perusahaan efek dan digunakan sebagai acuan oleh LSP PMI dan Asesor Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi.