Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran
Kualifikasi 5 KKNI
Kodefikasi : SS.PM03
Skema Sertifikasi Okupasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun oleh komite skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSP PMI) yang mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 233 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun bidang Pasar Modal dan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.02/2019 tentang Penetapan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, atas dasar permintaan industri pasar modal khususnya perusahaan efek dan digunakan sebagai acuan oleh LSP PMI dan Asesor Kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi.